Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor

Tanpa Dipungut Biaya

Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor
Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor
JAKARTA - Mulai kemarin (1/6) calon jamaah haji (calhaj) sudah mulai bisa mengurus pembuatan paspor. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau, calhaj segera memasukkan dokumen-dokumen kelengkapan pengurusan paspor di Kantor Kementeraian Agama kabupaten atau kota. Pengurusan paspor ini gratis.

Kelengkapan dokumen pengurusan paspor adalah, KTP, KK, akte kelahiran/ijazah/surat nikah. Kemenag juga memberikan kemudahan bagi calhaj usia lanjut yang tidak bisa menunjukkan beberapa jenis dokumen. Caranya, calhaj meminta rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Direktorat Pelayanan Haji Ditjen PHU Sri Ilham kemarin (1/6) menjelaskan, alur pengurusan paspor untuk ibadah haji ini berbeda dengan pengurusan pada umumnya. Dia mengatakan, calhaj tidak perlu ke imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen tadi.

Untuk mengurus paspor, calhaj menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor ke kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota. Selanjutnya, panitia yang akan membawa dokumen tadi ke imigrasi. "Calhaj cukup ke imigrasi saat jadwal pemotretan dan sidik jari," jelas Sri. Jadwal tersebut, bisa diketahui calhaj ketika mendaftar pengurusan paspor.

JAKARTA - Mulai kemarin (1/6) calon jamaah haji (calhaj) sudah mulai bisa mengurus pembuatan paspor. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News