Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor
Tanpa Dipungut Biaya
Kamis, 02 Juni 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mulai kemarin (1/6) calon jamaah haji (calhaj) sudah mulai bisa mengurus pembuatan paspor. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau, calhaj segera memasukkan dokumen-dokumen kelengkapan pengurusan paspor di Kantor Kementeraian Agama kabupaten atau kota. Pengurusan paspor ini gratis. Untuk mengurus paspor, calhaj menyerahkan dokumen kelengkapan pengurusan paspor ke kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota. Selanjutnya, panitia yang akan membawa dokumen tadi ke imigrasi. "Calhaj cukup ke imigrasi saat jadwal pemotretan dan sidik jari," jelas Sri. Jadwal tersebut, bisa diketahui calhaj ketika mendaftar pengurusan paspor.
Kelengkapan dokumen pengurusan paspor adalah, KTP, KK, akte kelahiran/ijazah/surat nikah. Kemenag juga memberikan kemudahan bagi calhaj usia lanjut yang tidak bisa menunjukkan beberapa jenis dokumen. Caranya, calhaj meminta rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota setempat.
Baca Juga:
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Direktorat Pelayanan Haji Ditjen PHU Sri Ilham kemarin (1/6) menjelaskan, alur pengurusan paspor untuk ibadah haji ini berbeda dengan pengurusan pada umumnya. Dia mengatakan, calhaj tidak perlu ke imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen tadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai kemarin (1/6) calon jamaah haji (calhaj) sudah mulai bisa mengurus pembuatan paspor. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya