Calon TKI Wajib Ikut Uji Kompetensi
Kamis, 16 Februari 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengikuti uji kompetensi. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, hal ini untuk menjamin kualitas para TKI dan jaminan peningkatan martabat TKI di luar negeri. “Penentuan kelulusan oleh tim, yang juga ditentukan oleh nilai skor. Ke depannya, nanti kita juga akan melibatkan masyarakat dan merekrut tenaga pengajar yang merupakan mantan TKI. Mereka kami minta untuk memberikan pendampingan dan pelatihan serta membagikan pengalaman mereka kepada para calon TKI,” ujarnya.
“Uji kompetensi ini wajib dilakukan oleh para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Dengan begitu, maka kualitas para TKI lebih terjamin dan juga mampu melayani kebutuhan pengguna di negara pengguna,” ungkap Reyna ketika ditemui di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (16/2).
Baca Juga:
Reyna menyebutkan, uji kompertensi TKI yang rencananya akan digelar pada 1 Maret 2012 tersebut terdiri dari beberapa hal. Antara lain, uji ketrampilan, uji materi yang berhubungan dengan uraian tugas, dan memenuhi pelatihan 200 jam.
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan seluruh calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengikuti uji
BERITA TERKAIT
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?