Capital Inflow Tak Dikenai Pajak

Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
Capital Inflow Tak Dikenai Pajak
JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut pajak dari capital inflow (dana asing yang masuk) ke Indonesia. Tujuannya, agar dana yang masuk dari para investor itu, bisa bertahan lama di dalam negeri.

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mochamad Tjiptardjo, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan capital inflow untuk mengejar berbagai ketertinggalan di dalam negeri. Langkah ini katanya, sudah pula dilakukan berbagai negara lainnya di dunia.

"Kita butuh capital inflow itu. Kalau kita butuh, masa dipajaki? Ya, bisa kabur nanti. Kita harapkan jangan sampai capital inflow cepat-cepat kabur. Nanti biar urusannya Bank Indonesia (BI) yang mengatur," kata Tjiptardjo.

Capital inflow memang tidak masuk dalam opsi rancangan target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Justru, kata Tjiptardjo, dana capital inflow ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan ke sektor infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.

JAKARTA - Untuk memaksimalkan peluang investasi di dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk tidak memungut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News