Cash Cheque Memicu Penyelewengan

Cash Cheque Memicu Penyelewengan
Cash Cheque Memicu Penyelewengan
JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum memastikan akan menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan banjir kanal timur (BKT) yang masih tersisa. Sistem pembayaran tidak lagi dilakukan melalui cek cash. Tapi cek atas nama. Pasalnya, dengan berbekal pengalaman membayar melalui cek cash, cek yang bisa dicairkan siapa saja, uang ganti rugi tidak sampai kepada pemilih lahan. “Ini kan masalah besar. Duit sudah dibayar, tapi yang punya tanah merasa belum dibayar,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Kukuh HS.

Akibat pembayaran melalui cek cash tersebut juga memicu peluang terjadinya penyelewengan. Mengingat banyak di antara pemilik lahan yang awam ketika dihadapkan dengan pembayaran via cek. Sehingga, ketika dibayar melalui cek, mereka akan meminta tolong kepada aparat terkait. Atau jika cek cash berada di tangan aparat sebelum sampai kepada pemilik lahan, masalah menjadi runyam. Jika aparat nakal, jumlah pembayaran terkadang tidak sesuai. Disunat sebelum sampai kepada yang berhak.

“Kasus di BKT yang sampai menyeret aparat ke bui kan modusnya seperti itu. Gara-gara cek cash. Makanya sistem pembayaran ini dirubah. Pembayaran harus dipastikan sesuai jumlah yang sudah ditentukan dan sampai kepada pemiliknya,” terangnya.

Dengan cara membayar via cek atas nama, kemungkinan terjadi penyelewengan bisa diminimalisasi. Dana pembebasan lahan hanya bisa dicairkan di bank jika yang bersangkutan langsung yang mengurusnya dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Diakuinya, keterlambatan pembayaran pembebasan lahan BKT selama ini lantaran para pemilik lahan ketika diminta menyerahkan dokumen bukti kepemilikan lahan jarang yang melengkapi. Sementara, pembayaran tidak bisa dilakukan jika masih ada masalah dengan lahan. Atau bukti kepemilikan belum lengkap.

JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum memastikan akan menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan banjir kanal timur (BKT) yang masih tersisa. Sistem pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News