Catat, Honorer K2 Tidak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain

Catat, Honorer K2 Tidak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain
Pemkab Pati mengusulkan 387 formasi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang ingin ikut dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Oktober mendatang sebaiknya mengecek datanya ke masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pasalnya, hanya honorer K2 yang namanya tercatat dalam data base BKD dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa ikut dalam seleksi PPPK. Bila namanya tidak masuk dalam data, otomatis dianggap sebagai pelamar umum.

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, mekanisme detail rekrutmen PPPK tahap dua masih dibahas di Panselnas. Namun, honorer K2 yang akan daftar PPPK tidak bisa pilih-pilih daerah seperti rekrutmen CPNS.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Harus Serius Ikut Tes PPPK, Biar Lulus

Dalam rekrutmen CPNS, pelamar se-Indonesia bisa melamar di instansi mana saja asal memenuhi kriteria dan ada formasinya. Sebaliknya PPPK bagi honorer K2, hanya bisa mendaftar di mana dia bekerja.

"Mekanisme detail masih dibicarakan di Panselnas. Namun, rasanya tidak bisa honorer K2 pilih-pilih wilayah seperti CPNS. Sebab, honorer K2 sudah dipetakan untuk daerah masing-masing," kata Ridwan kepada JPNN.com, Jumat (9/8).

Dia mencontohkan, guru honorer K2 di Banjarnegara tidak bisa melamar di wilayah Maluku meski formasinya banyak. Guru honorer K2 Banjarnegara hanya bisa melamar di wilayah tempat dia bekerja.

"Enggak bisa honorer K2 disamakan dengan CPNS. Kalau CPNS kan rekrutmennya dari pelamar umum jadi bisa dari daerah mana saja bisa daftar asal sesuai persyaratan yang ditetapkan," tandasnya.

Oktober mendatang, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan kuota masing-masing 100 ribu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News