Catat, Pemusnahan Thrifting Tak Gunakan APBN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Budi menjelaskan, pemusnahan pakaian thrifting tersebut hanya dibebankan pada importir yang bertanggung jawab.
"Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi iportir itu kami kenakan sanksi," ungkap Budi dikutip Sabtu (22/11).
Budi mengungkapkan, beban biaya yang ditanggung importir merupakan sanksi lantaran telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Adapun sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah menutup perusahaan distributor dan memusnahkan barang impor tersebut.
Budi mengatakan setiap importir yang kedapatan melanggar aturan harus menanggung sendiri seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan barang.
"Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir," katanya.
Pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendag Budi Santoso menegaskan seluruh biaya pemusnahan pakaian bekas impor tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Prabowo Resah soal Piala Dunia, Lalu Hadrian Ungkit Peningkatan Kualitas Kompetisi
- Said Iqbal Minta Purbaya Mengenolkan Pajak THR, Pensiun dan Pesangon
- Bertemu Purbaya, Said Iqbal Sampaikan Keluhan Buruh Soal Pajak Pencairan Dana JHT
- PDIP Ungkap Rp 67 Triliun Anggaran Pendidikan 2025 Ternyata Tak Terpakai
- Menkeu Purbaya Ogah Perpanjang Tenor Dana SAL Himbara
- Realisasi APBN Semester I 2026: Pendapatan Negara Capai 46,3%, Defisit 0,76% PDB
JPNN.com




