Catat, SIM Keliling Beroperasi di Jakarta pada Minggu, Ada 2 Lokasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM keliling) dua lokasi di Jakarta pada Minggu (13/9).
Kehadiran SIM Keliling itu untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada saat weekend.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Instagram layanan tersebut berada di Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit dan Jakarta Barat: Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Bagi masyarakat yang mengingkan perpajanga SIM harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM keliling) dua lokasi di Jakarta pada Minggu (13/9).
- Tak Ada Ampun, Polisi Gerebek Lagi Kampung Ambon
- Terlibat Perselingkuhan, AKBP Roby Heri Saputra Kehilangan Jabatan
- Info dari Polisi soal Penyelidikan Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI
- Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Pemuda 21 Tahun Begal Sopir Taksi Online di Tangsel
JPNN.com




