Cegah Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kada

Cegah Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kada
Cegah Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kada
JAKARTA – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dalam naskah RUU Pilkada, agar partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di legislatif daerah tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Tujuannya, untuk memperkecil jumlah pasangan calon sehingga biaya untuk Pemilukada pun bisa ditekan.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, mengatakan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD membuktikan bahwa parpol tersebut tidak mendapat kepercayaan dari pemilih. Selain itu, Titi juga menilai seringnya muncul masalah terhadap pencalonan kepala daerah oleh parpol yang tak memiliki kursi.

”Masalah yang sering terjadi pada pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, adalah sering mencabut dukungan pencalonan, sehingga mengganggu bahkan menggagalkan proses pencalonan. Akibatnya, munculnya gejolak politik lokal,” kata Titi di Jakarta, Kamis (17/2).

Perludem juga mengusulkan agar persentase kepemilikan kursi parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah bisa ditambah. Dari paling sedikit 15 persen, menjadi 25 persen. "Dengan demikian akan dihasilkan paling banyak tiga pasangan calon,” kata Titi.

JAKARTA – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dalam naskah RUU Pilkada, agar partai politik (Parpol) yang tidak memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News