Cegah TKA Ilegal Marak, Disnaker Bakal Lebih Galak

Cegah TKA Ilegal Marak, Disnaker Bakal Lebih Galak
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Salah satunya adalah meminta keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jika melihat TKA di lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Jateng Wika Bintang mengaku telah membuat surat edaran (SE) ke seluruh disnaker kabupaten/kota. SE itu berisi agar permintaan agar disnaker membuka kanal laporan agar masyarakat mudah melapor. Kanal aduan bisa berupa SMS, WhatsApp, website, media sosial dan saluran lainnya.

Wika menjelaskan, mulai Januari 2017 ini petugas pengawas ketenagakerjaan mengalami alih kewenangan dari pemkab/pemkot ke pemprov. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

”Pemkab/pemkot sudah tidak punya pengawas. Jadi nanti laporan yang masuk lewat kanal-kanal aduan, akan ditindaklanjuti provinsi,” ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Semarang.

Menurutnya, pengawasan terhadap TKA untuk mengantisipasi adanya pekerja asing ilegal. Sebab, jika hanya mengandalkan tenaga pengawas yang hanya berjumlah 166 orang -termasuk jumlah limpahan dari kabupaten dan kota- maka pengawasan sulit dilakukan.

Karenanya 166 pengawas itu akan mulai melakukan pengawasan di periode Maret dan April 2017.  Wika menambahkan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 400 perusahaan kategori menengah dan besar. Pengawasan itu akan meliputi pemeriksaan izin kerja TKA, penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), struktur skala upah, serta pemeriksaan lain semisal pemberian hak asuransi melalui BPJS.

Sepanjang 2016 lalu, Disnaker Jateng mencatat ada 2.007 TKA di provinsi yang kini dipimpin Ganjar Pranowo itu. Mereka berasal dari 53 negara di dunia. Jumlah terbesar berasal dari Tiongkok (29,36 persen) dan Korea Selatan (Korsel) 17,89 persen.

Rinciannya, Tiongkok (586 orang), Korsel (368 orang), Jepang (151 orang), Taiwan (151 orang) India (128 orang), Filipina (108 orang), Malaysia (65 orang), Srilanka (65 orang), Amerika Serikat (52 orang), Inggris Raya (43 orang), Australia (32 orang), lainnya rata-rata di bawah 30 orang.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Salah satunya adalah meminta keterlibatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News