Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan

Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
Cemarkan SP PLN, Daryoko Dipolisikan
JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan nama organisasi SP PLN. Sebelumnya, Ahmad Daryoko melaporkan Direksi PLN ke Bareskrim Mabes Polri dengan mengatasnamakan sebagai Ketua SP PLN. Tindakan itu dinilai mencemarkan SP PLN karena Ahmad Daryoko sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua SP PLN. 

"Kami akan melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri, karena mencemarkan nama organisasi. Saat ini kita bersama tim advokad SP PT PLN sedang menyusun laporannya," kata Riyo kepada JPNN, Senin (26/7).

Dijelaskan Riyo, Daryoko tidak lagi menjabat sebagai Ketua SP PT PLN sejak 1 juni 2009 lalu lantaran sudah pensiun dari PT PLN. Berdasarkan AD/ART SP PLN pasal 7 menyatakan bahwa pensiunan PT PLN tidak berhak lagi menjadi sebagai Ketua SP PLN, tapi hanya sebagai anggota luar bisa itupun harus mengajukan kembali.

"Atas dasar itu, dengan persetujuan mayoritas DPD dan DPC SP PT PLN maka  pada 19 November diadakan Munaslub di Sumatera Utara. Dari hasil itu, terpilih saya sebagai Ketum dan Imam Kukuh Pribadi sebagai Sekjend SP PT PLN. Daryoko yang masih mengklaim sebagai Ketua SP PT PLN hanya didukung segelintir orang saja," terangnya.

JAKARTA– Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Riyo Supriyanto berencana melaporkan Ahmad Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News