Cemburu, Dokter Tikam Mantri

Cemburu, Dokter Tikam Mantri
Cemburu, Dokter Tikam Mantri
JAYAPURA - Oknum dokter muda berinisial IA yang menikam seorang mantri di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dok II Jayapura, Kamis (29/9) sekitar pukul 22.00 WIT akhirnya diamankan polisi beberapa saat setelah kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota.

Dari hasil penyelidikan polisi, penikaman tersebut menurut Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Ipda Heri Susanto bermotif cemburu. "Tersangka mengaku cemburu sehingga nekad menganiaya korban. Namun mengenai kecemburannya itu, tersangka enggan untuk membeberkannya," jelas Kasubang Humas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (JPNN Grup).

Terkait kasus ini, oknum dokter muda berinisial IA menurut Kasubag Humas telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Sebab dari hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan menikam korban menggunakan pisau lipat," ungkapnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, sejumlah saksi masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sedangkan tersangka selama menjalani proses penyidikan, menurut Kasubag Humas, akan dikenai penahanan di Mapolres Jayapura Kota. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan kami juga telah menyita pisau lipat yang digunakan tersangka sebagai barang bukti," tandasnya.

JAYAPURA - Oknum dokter muda berinisial IA yang menikam seorang mantri di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dok II Jayapura, Kamis (29/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News