Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan

MA Abaikan Surat Panglima TNI

Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
Cerai Prajurit Tak Perlu Izin Atasan
JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menganggap izin atasan hanya syarat administrasi yang bisa diabaikan dalam pengajuan gugatan cerai. Padahal, Panglima TNI sudah berkirim surat ke MA agar gugatan cerai prajurit diperketat.

Selama ini, semua prajurit TNI harus mendapat izin atasan untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA). Ketentuan yang sama juga mengikat pegawai negeri sipil (PNS). Namun, majelis hakim PA cenderung tidak memeriksa izin tersebut dalam memutus gugatan mereka.

Apalagi, MA merilis Surat Edaran MA (SEMA) nomor 5 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP nomor 10/1983. SEMA tersebut memberi waktu enam bulan bagi PNS atau prajurit untuk meminta izin atasannya. Apabila tenggat waktu berakhir, mereka tetap bisa melanjutkan perkaranya. Nah, karena kesulitan membina prajurit lantaran mudahnya syarat gugatan cerai, Panglima TNI lantas berkirim surat ke MA agar syarat izin atasan lebih dipertimbangkan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengakui adanya surat dari Panglima TNI. Namun, dia menegaskan bahwa izin atasan hanya syarat administrasi. Syarat tersebut bisa diabaikan apabila syarat yuridis terpenuhi. "Syarat yuridis tidak bisa dikalahkan syarat administrasi. Kalau secara yuridis terpenuhi, gugatan cerai tetap bisa dilanjutkan," katanya.

JAKARTA - Para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak perlu rumit meminta izin atasan untuk mengajukan cerai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News