Chairul Basri Lolos dari Hukuman Mati
Rabu, 28 Juli 2021 – 22:27 WIB
Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan, dan dilapisi bungkus plastik bening. (jan/sumeks)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Penjelasan PJ Gubernur Fatoni soal 6 Ranperda Sumsel
- Bicara Stunting, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Peran Dokter Kandungan Sangat Penting
- Kasus DBD Kembali Menelan Korban Jiwa di Mukomuko Sumsel
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia