Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings

Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum soal unsur pidana pada kasus promosi minuman beralkohol gratis di Holywings.

Pendapat ini disampaikan Chandra merespons adanya pernyataan organisasi tertentu yang menyebut promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di Holywings tidak ada unsur pidananya.

Chandra mengatakan jika dibedah secara bahasa, terdapat dua unsur pada promosi itu, yakni nama yang dilekatkan dengan keterangan benda yang memiliki makna buruk, tercela, dan haram yaitu minum alkohol.

"Nama 'Muhammad' dalam agama Islam memiliki arti khas," ucap Chandra dalam pendapat hukumnya diterima JPNN.com, Rabu (29/6).

Dia menyebut banyak orang tua muslim menggunakan nama Muhammad untuk anaknya dengan harapan agar kelak anak tersebut memiliki sifat dan akhlak mulia seperti Nabi Muhammad.

Atas dasar itu, katanya, siapa pun yang membuat promo dan atau apa pun yang melekatkan nama Muhammad dengan sesuatu yang buruk dan tercela, dapat dijerat pidana ujaran kebencian, SARA, dan penistaan terhadap simbol-simbol agama.

Unsur niatnya dapat dilihat pada Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn).

"Di mana dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki," lanjut pria yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membeber unsur pidana di kasus promosi minuman beralkohol atau miras gratis Holywings yang telah dicabut izinnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News