Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran

Chandra Hamzah: Aqua Tidak Lakukan Pelanggaran
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Chandra Hamzah meminta kepada Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya’ranie menolak semua tuduhan tim investogator dalam kasus persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK).

Sebab, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.

"Memohon kepada Majelis Komisi yang terhormat untuk untuk menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigator adalah cacat hukum dan karenanya seluruh tahapan termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberkasan, gelar perkara, dan pemeriksaan juga dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ujar Chandra dari kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners di KPPU Jakarta, Selasa (7/11).

"Sebagai perusahan multinasional di bawah naungan Danone Grup, klien kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan sehat. Terlebih lagi setiap tindakan karyawan dan organ perusahaan terikat oleh competition policy yang diberlakukan oleh Danone Grup di setiap anak usahanya," tambah Chandra.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan, kasus yang berawal dari penurunan status Toko Cuncun atau Toko Vanny hanyalah masalah pribadi antara pemilik Toko Yatim Agus Prasetyo dan Key Account Executive Depo PT Tirta Investama Cikampek Sulistyo.

Keduanya pun telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Terkait tuduhan investigator bahwa ada instruksi dari PT Tirta Investama untuk melakukan penurunan status Toko Cuncun, Chandra menegaskan bahwa hal itu adalah tindakan pribadi dan tidak ada persetujuan atau kuasa tertulis dari direksi.

Sesuai Pasal 103 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

"Form sosialisasi yang melarang SO untuk menjual produk Le Minerale dan e-mail internal terkait pendegradasian status Toko Cuncun adalah tindakan individual Sulistyo sebagai karyawan yang tidak didasari oleh kewenangan yang sah maupun persetujuan atau kuasa tertulis direksi," ujar Chandra.

Menurut Chandra Hamzah, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News