Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai

Ciri-Ciri Penawaran Aset Kripto yang Wajib Diwaspadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Otto Fitriandy membeberkan beberapa ciri-ciri penawaran kripto yang harus diwaspadai.

1. Tak terdaftar di Bappeti

Otto meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Hal ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.

2. Keuntungan tetap

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix).

Menurut Otto, penawaran tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan, yakni daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto," ujar Otto.

Hal itu sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut beberapa penawaran kripto wajib dicurigai jika menawarkan sesuatu yang tidak biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News