Cium Siswi, Guru Dituntut 13 Tahun
jpnn.com, JEMBER - Guru di Kecamatan Mayang, Jember, Jatim berinisial ES (45) dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Natty Ayuning Diastuti.
ES diyakini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat siswanya. Yakni, mencium beberapa pelajar saat di sekolah.
''Kami mengajukan pembelaan agar dibebaskan,'' kata M. Ridwan, penasihat hukum terdakwa.
Menurut dia, saksi yang didatangkan saat sidang bukanlah saksi yang melihat secara langsung.
Bahkan, majelis hakim juga tidak bisa menunjukkan bukti.
Pelecehan seksual itu terjadi saat terdakwa menjadi wali kelas. Berdasar pengakuan saksi korban, guru tersebut mencium dan memegang bagian tubuh yang tidak pantas.
''Sekolah sudah melakukan mediasi. Namun, ada salah seorang wali murid yang tidak sepakat dan hendak membawa ke ranah hukum,'' jelas Ridwan.
ES adalah guru yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Saat melakukan mediasi, tidak ada titik temu antara terdakwa dan keluarga korban sehingga terdakwa harus berurusan dengan hukum.
Guru melecehkan siswi saat istirahat sekolah
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap