Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba

Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi sabu-sabu paket hemat seberat 2,27 gram, dua pak klip plastik, dua sendok plastik, satu timbangan elektrik silver, uang Rp 350 ribu, dan satu handphone Oppo putih.

Yopi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Keputran Kehambon tersebut bisa mendekam di penjara selama 10 tahun. (mir/c15/fal/jpnn)


Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News