Ckck..Tiap Subuh ke Masjid Ternyata Bukan Untuk Salat
Jumat, 11 Oktober 2019 – 07:21 WIB
Pelaku juga sempat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di lokasi. Namun saat pelaku membawa kendaraan itu korban mengenali motornya dan membuat pelaku sempat dihajar massa.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yang sudah 3 kali ini dengan pertama masuk penjara diganjar 7 bulan penjara, dan kedua dikenakan 1,5 tahun, dan kini mendekam kembali kasus pencurian juga," imbuh Iptu Masudi.
Atas perbuatannya, pelaku ini harus diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku selalu mengincar musala dan masjid yang tidak dikunci dengan berpura-pura salat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi