Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil membekuk Deni Hermawan dan Ade Sampurno gagal menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong).
Mereka pun kini berurusan dengan kepolisian. Hingga kemarin (28/10), dua pemuda itu harus meringkuk di sel Mapolsek Porong.
Tertangkapnya Deni dan Ade bermula saat datang ke Lapas Porong Jumat (26/10). Keduanya datang ke lapas pukul 21.00.
Mereka mengaku diminta untuk mengantar barang ke salah seorang napi.
Barang yang dibawa berupa 4 buah durian, 1 kilogram gula pasir, dan 1 pak biskuit. Selain itu, ada 1 bungkus kacang kulit.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang-barang tersebut pesanan Erianto. Penghuni blok G-1.
Petugas yang berdinas malam menyampaikan, penitipan barang tidak bisa dilakukan. Sebab, di luar jam kerja dan jam dinas.
Tapi, Deni dan Ade ngotot agar barang disampaikan ke napi. Sebab, jika tidak diberikan, mereka khawatir akan disalahkan.
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup