Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU
Selasa, 23 April 2019 – 21:34 WIB
Bawaslu tidak bisa memaksa KPU menjalankan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia.
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP