Copet Spesialis Mal Diringkus
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:26 WIB
“Setelah menentukan sasarannya, kemudian ia mendekati dan berpura-pura ikut memilih pakaian. Setelah lengah, kemudian pelaku mengambil dompet atau barang lain milik korban yang berada di dalam tas,” bebernya. “Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” lanjut Choerudin. (sdk)
BOGOR - Hartadi (26), pencopet yang biasa beraksi di sekitar Plaza Dewi Sartika, Jalan Nyi Raja Pemas, Kecamatan Bogor Tengah, nyaris tewas dihakimi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Grab Car Aniaya Wanita di Jakbar, Korban Diancam Dibunuh
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi