Covid-19 Menggila, Pengadilan AS Malah Haramkan Wajib Masker

Covid-19 Menggila, Pengadilan AS Malah Haramkan Wajib Masker
Seorang warga memakai masker pelindung saat ia masuk ke sebuah toko saat negara bagian New York memberlakukan perintah wajib memakai masker di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di New York City, New York, Amerika Serikat, Senin (13/12/2021). Foto: REUTERS/Mike Segar/WSJ/cfo (REUTERS/MIKE SEGAR)

Badan Keamanan Transportasi mengatakan akan membatalkan Arahan Keamanan baru itu yang dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa.

Keputusan itu muncul ketika infeksi COVID-19 meningkat lagi di Amerika Serikat, dengan rata-rata 36.251 infeksi baru dilaporkan setiap hari, dan 460 kematian setiap hari, berdasarkan rata-rata tujuh hari - jumlah tertinggi dari total kematian COVID-19 di dunia.

Gedung Putih menyebut keputusan itu "mengecewakan". (ant/dil/jpnn)

Ketika infeksi Covid-19 di Amerika Serikat mencapai sekita 36.251 kasus baru per hari, pengadilan setempat justru melarang penerapan aturan wajib masker


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News