CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta

CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan melakukan registrasi pada Selasa (5/1) mendatang di gedung Korpri setempat. Bagi yang dinyatakan lulus tapi tidak melakukan registrasi, secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Tidak hanya itu, mereka yang dianggap mengundurkan diri ini pun diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

Plt Kasubbid Pengadaan dan Pengembangan Jabatan Pegawai BKD Sulbani Yusuf menjelaskan, selain untuk dilakukan registrasi, pada Selasa pekan depan itu juga untuk pengarahan/persiapan kegiatan pemberkasan. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan hadir secara pribadi alias tidak bisa diwakilkan.

Untuk pemberkasan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), akan digelar di Aula Lantai 2 BKD.  Untuk mempermudah pemberkasan, maka jadwal akan dibagi tiga sesi berdasarkan formasi. Yakni Formasi Tenaga Kependidikan, Selasa (12/1), Formasi Tenga Kesehatan Rabu (13/1) dan Formasi Tenaga Teknis Kamis (14/1).

Persyaratan yang harus dibawa saat pemberkasan, lanjut Sulbani, para peserta harus membuat kembali surat lamaran bermaterai, foto copy ijasah dan daftar riwayat hidup masing-masing rangkap tiga, pas foto 3x4 sebanyak 12 lembar, asli kartu pencari kerja (AK1) dan foto copy yang telah dilegalisir dua lembar, asli SKCK dan foto copy yang dilegalisir dua lembar, asli surat keterangan kesehatan dari dokter, asli surat kterangan bebas narkoba serta surat pernyataan bermaterai Rp 6.000.

PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News