Curi Voucher Rp 10 Ribu, ABG Terancam Penjara 7 Tahun

Curi Voucher Rp 10 Ribu, ABG Terancam Penjara 7 Tahun
Curi Voucher Rp 10 Ribu, ABG Terancam Penjara 7 Tahun
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pencuri voucher Rp 10 ribu, dengan terdakwa Deli Suhendi (14), Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjokorda Ray Suamba itu, digelar di ruang sidang anak lantai 3 dan tertutup untuk umum.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) T Agam SH menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Terdakwa disebutkan telah masuk ke dalam konter HP milik Ahmad Alfiyan, lalu mengambil voucher XL Rp 10 ribu yang berada di bawah etalase yang kacanya dalam keadaan pecah karena adanya tawuran warga.

Dijelaskan Agam, sidang kasus pencurian dengan terdakwa anak di bawah umur ini tetap akan dilanjutkan, karena (kasusnya) cukup bukti dan ada saksi yang melihat peristiwa tersebut. "Ada saksi dari polisi dan masyarakat," ujarnya.

Namun, ketika ditanya barang bukti voucher (yang dicuri) tersebut, Agam mengaku tidak mengetahui di mana keberadaannya. Karena menurutnya voucher senilai Rp 10 ribu tersebut hilang dibuang oleh saksi M Lucky yang juga adalah rekan terdakwa. Seperti diberitakan, kejadian itu sendiri berlangsung 10 Maret 2011 lalu, di lokasi Gang 12 Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pencuri voucher Rp 10 ribu, dengan terdakwa Deli Suhendi (14), Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News