Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik

Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama Idulfitri bertambah nenjadi lima hari. Para aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bisa memanfaatkan waktu liburnya untuk mudik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah resmi mengubah cuti bersama idulfitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April.

Pemerintah juta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April, sehingga totalnya lima hari.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran kali ini, kata MenPAN-RB Azwar Anas untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).

“Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya ASN bersama keluarga di kampung halaman.” ujar Azwar Anas di Jakarta, Rabu (29/3).

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu, perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023.

Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu.

Cuti bersama Idulfitri bertambah, PNS & PPPK manfaatkan waktu untuk mudik, simak penjelasan MenPAN-RB dan Menko PMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News