DADA Tbk Perkuat Struktur Bisnis Lewat Akuisisi Rp 174,8 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) menunjukkan dinamika positif sejak awal 2026.
Dari Rp 50 per lembar saham, saham DADA bergerak menguat hingga kisaran Rp 67, menjadi sinyal awal meningkatnya perhatian pasar terhadap arah bisnis dan langkah korporasi perseroan.
Penguatan tersebut terjadi seiring membaiknya sentimen sektor properti nasional. Perpanjangan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% sepanjang 2026 memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membeli hunian tanpa beban pajak langsung sekaligus memperkuat optimisme terhadap pertumbuhan sektor residensial.
Sejalan dengan kondisi tersebut, PT Karya Permata Inovasi Indonesia Tbk (KPII) sebagai pemegang saham pengendali DADA mengambil langkah strategis dengan menyelesaikan akuisisi 99,9% saham PT Pejaten Kreasi Sukses Indonesia (PKSI) senilai sekitar Rp 174,8 miliar.
Akuisisi ini menjadi fondasi nyata ekspansi bisnis ke segmen hunian tapak (landed housing) yang dinilai masih memiliki permintaan kuat, khususnya dari end user.
Melalui transaksi ini, KPII resmi menjadi pemegang saham pengendali PKSI dan membuka peluang pengembangan proyek-proyek perumahan tapak di sejumlah kawasan potensial, terutama di wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Bukan Sekadar Isu, Langkah Korporasi Nyata
Masuknya KPII ke PKSI menegaskan bahwa penguatan saham DADA tidak berdiri di atas isu atau sentimen sesaat.
Pergerakan saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) menunjukkan dinamika positif sejak awal 2026.
- Perkuat Sinergi, Bea Cukai Lakukan Asistensi & Monitoring AEO di Tanjung Perak dan Bekasi
- Periksa Kesehatan 1.200 Pekerja dalam Lima Hari, Pemkot Semarang Cetak Rekor MURI
- Genjot Daya Saing Industri, Bea Cukai Memperkuat Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- PT Teng Fei Glory Indonesia Sukses Ekspor 10 Ribu Pasang Sepatu dari Tegal ke Spanyol
- Dibuka Menguat, Simak Proyeksi IHSG Sepanjang Senin 9 Februari 2025
- Kementerian P2MI Beri Sanksi Kepada P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
JPNN.com




