Daerah Ini Siapkan Rp 53 M untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Alhamdulillah
jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp 53 miliar untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono menyebut pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai awal Juni 2026, setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan pembayaran.
"Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 53 miliar," kata Sriyono, Jumat (29/5/2026).
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.
"Kami masih menunggu juknisnya, sehingga detail teknis pelaksanaan masih menyesuaikan aturan lanjutan," ujarnya.
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kesiapan regulasi masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp 53 miliar untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK. Rencana pencairan awal Juni.
- Bupati Siak Afni Zulkifli Memecat 10 ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengembangan Karier Fungsional & Struktural PNS & PPPK Dipetakan, Gaji lewat Kopdes, Ada soal Zakat
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
- Terbit SE Terbaru untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Mayoritas PPPK Paruh Waktu Belum Pernah Menerima Gaji, Ya Ampun
- Kepala BKN Tekankan Pengembangan Karier Fungsional dan Struktural PNS & PPPK
JPNN.com




