Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH

Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Perimbangan Keuangan) yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah itu, daerah-daerah tertinggal, terutama yang tidak punya sumber daya alam (SDA) justru merasa keberatan dengan gugatan UU tersebut. Salah satu saksi, yakni Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, apabila permohonan pengujian UU ini dikabulkan, dan apabila dana perimbangan diperbesar ke Kalimantan Timur, maka akan berpengaruh dan menyulitkan Kota Bengkulu.

’’Mungkin kalau seandainya dikurangi, kami bisa hidup dalam sebulan itu hanya 10 hari. Sedangkan 20 hari kami mungkin jadi pengemis. Kami tidak bisa menyelenggarakan roda pemerintahan dan melayani masyarakat,’’ ujarnya di ruang Sidang MK, kemarin (9/2).

Ia menjelaskan, hampir 80 persen Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu infus dari pemerintah pusat. Dana di APBD ini dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, yang tentunya berdasar dari dana perimbangan pusat sendiri.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News