Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023

Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma yang juga calon gubernur DKI Jakarta tahun 2024 mempersoalkan tidak adanya indikator pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan.

Selain itu, ada pula permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Pilkada.

Empat mahasiswa menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung.

Berikutnya, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi batas usia calon kepala desa (kades).

Dua mahasiswa yang merasa terhalang maju jadi kades menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kedua mahasiswa itu meminta batas usia calon kades diubah dari minimal 25 tahun, menjadi minimal 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.

Berikut Daftar 29 permohonan uji materi yang bakal diputus MK hari ini.

1. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Salah satu permohonan uji materi yang putusannya dibacakan pada sidang MK hari ini terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News