Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan

Daftar ke KPU Diantar Istri Kedua, Hasilnya Mengecewakan
Pasangan Syamsuar Syam-Misliza saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Padang. Foto: Arzil/Padang Ekspres/JPNN.com

”Proses pendaftaran yang diberlakukan sama bagi setiap bapaslon yang datang mendaftar. Rasa-rasanya tidak ada lagi bapaslon lain yang akan mendaftar (setelah Syamsuar-Misliza, Red)," kata Sawati.

Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan Syamsuar Syam-Misliza hingga Kamis (11/1) dini hari. Hasilnya, berkas pasangan ini ternyata tidak lengkap.

"Kami (KPU) menilai persyaratan bapaslon tidak lengkap. Pasangan ini tidak membawa surat keterangan Laporan Harta Kekayaan (LHK) dari KPK," ungkap Anggota KPU Kota Padang Mahyudin.

Menurutnya, terjadi kekeliruan form LHK dan KPK meminta agar Syamsuar Syam mengisi kembali form yang benarnya.

”Namun hingga pendaftaran hari terakhir kemarin, (Rabu malam pukul 23.30) yang bersangkutan tidak membawa LHK mereka. Kami tentu bekerja sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada," tukas Mahyudin.

Dengan kurangnya salah satu persyaratan bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, maka KPU memutuskan menolak pendaftaran bapaslon karena tidak memenuhi persyaratan.

Namun ternyata, bapaslon tidak menerima keputusan KPU tersebut. "Mencak-mencak juga semalam karena tidak bisa menerima keputusan KPU. Menurut mereka, sudah memenuhi syarat dan melakukan proses sesuai aturan. Tapi KPU tentu tidak bisa menerima, karena syaratnya kurang. Kecuali ada surat dari KPK bahwa LHK yang bersangkutan sedang dalam proses, ini tidak ada," jelasnya.

KPU mempersilakan bapaslon melaporkan ke Panwas Kota Padang, jika tidak menerima keputusan KPU malam itu. ”Biarkanlah panwas yang menilai, apakah yang dilakukan KPU ini benar atau tidak," kata Mahyudin.

Pasangan suami istri (pasutri) Syamsuar Syam-Misliza, gagal maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News