Daftar Nama 41 RS yang Nakes Non-ASN Berpeluang jadi PNS, Kerja 6 Bulan Bisa Diusulkan
- Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes
- Kedua, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional, guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non ASN secara nasional.
- Ketiga, perlu ditegaskan bahwa setiap proses pengangkatan menjadi ASN dan/atau CPNS, sepenuhnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional, tegas Aji. (esy/jpnn)
Silakan dilihat daftar nama 41 RS yang para nakes non-ASN-nya berpeluang untuk diangkat menjadi CPNS
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- PNS Tersangka Kasus Pelecehan Kini Berstatus Buron, Berikut Ciri-Cirinya
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
JPNN.com




