Dahnil Anzar: Banyak Ditemukan Proyektil Peluru Tajam, Polisi Melanggar HAM

Dahnil Anzar: Banyak Ditemukan Proyektil Peluru Tajam, Polisi Melanggar HAM
Puluhan massa mengalami luka akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat kepolisian di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik cara kepolisian menangani pengunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019. Menurut dia, polisi melakukan kekeliruan menangani demonstran.

Sebab, kata dia, aparat kepolisian telah bertindak di luar batas menangani massa aksi. Contohnya, kata dia, polisi diduga kuat menggunakan peluru tajam menangani massa aksi.

"Hal itu terlihat dari banyak sekali teman-teman yang menemukan senjata peluru tajam proyektil dan macam-macam," ucap Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan tentang Ambulans Gerindra Berisi Batu saat Kerusuhan

Menurut dia, hanya prajurit TNI yang seharusnya menggunakan peluru tajam. Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menyebut aparat kepolisian tidak punya hak memakai peluru tajam.

"Saya kira, itu kan standar militer yang seharusnya tidak boleh digunakan oleh kepolisian, Brimob. Saya pikir itu harus diungkap," ucap dia.

Dahnil menduga polisi juga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan hingga mengakibatkan sejumlah pengunjuk rasa meninggal dunia.

"Teman-teman penggiat Kontras dan sebagainya sudah mulai berbicara. Saya pikir ada juga fakta pelanggaran HAM yang sudah terjadi," ucap dia.

Aparat kepolisian tidak punya hak memakai peluru tajam, tetapi hanya prajurit TNI yang diperbolehkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News