Dakwaan JPU: Vanessa Angel Jajakan Diri demi Biaya Party

Dakwaan JPU: Vanessa Angel Jajakan Diri demi Biaya Party
Vanessa Angel jadi saksi di pengadilan. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pesinetron Vanessa Angel akhirnya duduk sebagai terdakwa. Perempuan kelahiran 21 Desember 1991 itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).

Vanessa tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.00. Setelah itu, dia masuk ke Ruang Cakra dengan diiringi sorotan puluhan kamera wartawan.

Persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin yang dipimpin Hakim Dwi Purwadi itu beragendakan pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Dhini saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Vanessa menjajakan diri lantaran sedang sepi job dan butuh uang untuk pesta ulang tahunnya.

JPU menguraikan, Vanessa menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska melalui pesan WhatsApp. Saat itu, Vanessa meminta Siska mencarikan pelanggan untuk layanan seks.

"Terdakwa sempat mengatakan bahwa itu adalah aksi terakhirnya lantaran ia akan menikah," kata Dhini. Baca juga: Vanessa Angel Bernyanyi Lagu Religi di Tahanan

Selanjutnya, Siska menghubungi muncikari lainnya yang bernama Fitriandy. Hingga akhirnya, Vanessa memperoleh pelanggan.

Saat itu Vanessa dibanderol dengan harga Rp 45 juta belum termasuk hotel dan akomodasi.  Singkat cerita, calon pengguna jasa Vanessa menyepakati harga Rp 45 juta.

Selanjutnya, uangnya ditransfer ke rekening Siska. Namun, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta.

Pesinetron Vanessa Angel yang terseret kasus prostitusi mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News