Dalam 2 Bulan Terakhir, Polda Metro Jaya Sita 66,8 Kg Sabu-sabu dan 7.380 Ekstasi

Dalam 2 Bulan Terakhir, Polda Metro Jaya Sita 66,8 Kg Sabu-sabu dan 7.380 Ekstasi
Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir di tengah pandemi Covid-19. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, mereka menyita  66.8 kg sabu-sabu, 7.380 butir ekstasi dan bubuk ekstasi 13 gram dan menetapkan 16 orang tersangka.

"Ini merupakan hasil pengungkapan Diresnarkoba Polda Metro Jaya dalam dua bulan terakhir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan penangkapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pengungkapan cukup besar dari beberapa wilayah kami gabungkan sama-sama, kami jadikan satu," ujarnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (1991) itu mengaku kasus paling besar diungkap oleh Satgasus Narkoba beserta Polda Metro Jaya. Satgasus Narkoba berhasil menyita 42 kilogram sabu-sabu beserta tuha orang di Deli Serdang, Sumatra Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kata dia yang ditangani Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan mengamankan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dalam kasus itu, dua orang berinisial, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus lainnya, pengungkapan yang dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan mengamankan sebanyak 9,2 kilogram. Tiga orang berinisial AA, AB, dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total delapan orang ditetapkan tersangka.

Lebih jauh, Yusri mengatakan semua kasus tersebut menggunakan modus yang sama yakni menggelabui dengan dibungkus dalam plastik teh China.

"Kesemuanya dikamuflase dalam bungkus teh China. Jadi hampir semua pengungkapan kali ini dikamuflase dalam bungkus teh China," pungkas Yusri Yunus.

BACA JUGA: Seorang Ibu dan Anaknya Dihabisi Kerabat Sendiri, Gunakan Gunting, Kondisi Mengenaskan

Atas perbuatan mereka, keenembelas tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minim 5 tahun dan maksimal adalah hukuman mati. (mcr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir, mereka menyita 66.8 kg sabu-sabu, 7.380 butir ekstasi dan bubuk ekstasi 13 gram dan menetapkan 16 orang tersangka.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News