Dalami Kasus Proyek Jalan, KPK Telisik Keterlibatan Sekjen KemenPUPR

Dalami Kasus Proyek Jalan, KPK Telisik Keterlibatan Sekjen KemenPUPR
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara menyeret banyak pihak. 

Kali ini, KPK mendalami keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono. 

Dia pernah mengaku menerima uang USD 10 ribu dari proyek tersebut.

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus suap proyek jalan itu. Termasuk dugaan keterlibatan Taufik dalam perkara tersebut. Sampai saat ini status Taufik masih sebagai saksi. ”Dia diperiksa sebagai saksi,” terang dia seperti diberitakan  (10/12).

Taufik sudah beberapakali diperiksa KPK. Yang terakhir, Jumat (9/12) lalu dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat keluar gedung komisi antirasuah, dia berusaha menghindari wartawan. 

Dia mengaku ditanyai terkait pelaksanaan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara yang akan dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) itu. 

Saat ditanya uang USD 10 ribu yang pernah dia terima, menurutnya, uang itu sudah dia kembali. ”Sudah selesai,” jawabannya singkat.

Febri menyatakan, pengembalian uang yang dilakukan Taufik tidak secara otomatis menghilangkan tindak pidana. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara menyeret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News