Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi

Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi
Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi

jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto tidak terima koleganya Damayanti Wisnu Putranti yang sama-sama terjerat perkara suap anggaran Kemenpupera divonis ringan. 

Sedangkan Budi kini tengah menunggu vonis hakim setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diungkap Budi saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11). 

Budi tidak terima Damayanti dijadikan sebagai justice collaborator. Padahal, peran Yanti dalam perkara ini sangat dominan. Budi pun "bernyanyi" bahwa Dmayanti tidak hanya memiliki dana aspirasi yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara Rp 41 miliar. 

"Melalui kesaksian Ferri Angrianto, yang merupakan staf Damayanti, jatah Damayanti bukan hanya Rp 41 miliar," kata Budi di persidangan. 

Budi menambahkan, berdasarkan kesaksian Ferry, Damayanti masih memiliki dana aspirasi Rp 19 miliar yang ditempatkan di wilayah Papua. 

"Tapi di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 miliar. Tapi faktanya Rp 60 miliar," kata mantan anggota Komisi V DPR ini. 

Menurut Budi, jika menyimak poin tujuh BAP Damayanti 2 Maret 2016, mantan anak buah Megawati Soekarnoputi di PDI Perjuangan itu sudah sepakat dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, yakni akan menempatkan dana aspirasinya di BPJN IX. 

Bahkan, lanjut dia, Damayanti mengajak anggota Komisi V DPR Alamuddin Dimyati Rois untuk menaruh dana aspirasi di BPJN IX Maluku dan Malut.

JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto tidak terima koleganya Damayanti Wisnu Putranti yang sama-sama terjerat perkara suap anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News