Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi

Belum Ada Petunjuk Teknis Penggunaan DAU

Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih dipertanyakan. Walau sudah berganti tiga menteri, DAU terus menjadi pergunjingan. Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan sejak 2005 DAU tidak pernah digunakan lagi.

“Publik ada yang mempersepsikan keliru tentang penggunaan DAU. Lebih keliru lagi karena ada yang mengatakan dana itu digunakan untuk membiayai pemerintah, DPR, ulama, dan wartawan untuk naik haji. Itu sangat keliru. Kami tak pernah menyenggolnya lagi. Penggunaan dana itu sudah diatur UU No.17/1999, yang kemudian direvisi,” kata Suryadharma, di kantornya, Senin (2/8).

Dana itu, lanjut Menag, sudah distop penggunaannya sejak Juni 2005. “DAU itu sejak 2005 tidak digunakan lagi. Kementerian Agama masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pelaksanaan penggunaan dana itu. Kami tidak ingin melakukan kesalahan, makanya harus hati-hati menggunakannya,” kata pria yang juga Ketua Umum DPP PPP itu.

Catatan Kemenag, terhitung 31 Juli 2010, besaran DAU yang ada sekitar Rp786,3 miliar, plus USD 81.046.242, atau totalnya sekitar Rp1,7 triliun. Dana itu disimpan dengan baik dalam rekening giro, SBSN (sukuk), dan deposito.

JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News