Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi

Belum Ada Petunjuk Teknis Penggunaan DAU

Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
“Penyimpanan dana itu ada di deposito dan giro, berdasar surat Menteri Keuangan, nomor: S.4541/2008 tanggal 20 Juni 2008. Hingga saat ini, tidak seribu rupiah pun kami gunakan. Jadi, jangan ada polemik lagi soal itu,” ujar Surya, didampingi Sekjen Kemenag, Bachrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Slamet Riyanto.

Pada Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag. Intinya, membahas DAU yang dulunya sempat bermasalah. “Kami membahas masalah DAU. Tujuannya, melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyelewenangan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.(gus/jpnn)

JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News