Dana Abadi Umat Dibiarkan Abadi
Belum Ada Petunjuk Teknis Penggunaan DAU
Senin, 02 Agustus 2010 – 18:43 WIB
“Penyimpanan dana itu ada di deposito dan giro, berdasar surat Menteri Keuangan, nomor: S.4541/2008 tanggal 20 Juni 2008. Hingga saat ini, tidak seribu rupiah pun kami gunakan. Jadi, jangan ada polemik lagi soal itu,” ujar Surya, didampingi Sekjen Kemenag, Bachrul Hayat dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), Slamet Riyanto.
Pada Desember 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Kemenag. Intinya, membahas DAU yang dulunya sempat bermasalah. “Kami membahas masalah DAU. Tujuannya, melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyelewenangan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kasus penyelewenangan dana abadi umat (DAU) di Kementerian Agama oleh mantan Menag Said Agil Husien Al-Munnawar beberapa tahun silam masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat