Dana Nasabah Rp 30 M Hilang, Benny Wullur: Bank Harus Segera Kembalikan
jpnn.com, JAKARTA - Suster Natalia Situmorang akhirnya bisa bernapas dengan lega. Pasalnya, kasus penggelapan dana senilai Rp 28,26 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara oleh mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim, kini telah selesai dikembalikan oleh BNI.
Tetapi di lain pihak ahli waris dari Kent Lisandi, dari tahun 2024 masih belum menerima pembayaran uang Rp 30 miliar yang hilang di Maybank oleh mantan kepala cabang Maybank Cilegon Aris Setyawan dan rekan bisnisnya Rohmat Setiawan.
Kuasa hukum ahli waris Kent Lisandi, Benny Wullur mengatakan jika kliennya sampai saat ini masih berjuang mencari keadilan.
"Saat ini keluarga Kent Lisandi masih mencari keadilan karena uang yang hilang Rp 30 miliar belum dikembalikan. Padahal seperti yang kami tahu jika para pelakunya untuk mendapatkan hukuman dengan berkuatan hukum tetap. Tetapi sampai saat ini bank belum melakukan pembayaran terhadap klien kami," ujar Benny dalam siaran persnya, Minggu (10/5).
Benny menuturkan bahwa bank seharusnya sudah mempunyai kekuatan dasar hukum untuk mengembalikan dana nasabah yang hilang.
"Sesuai yang tertulis dalam Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum termasuk akibat kelalaian maupun oleh pihak dalam pengawasan tetap yang menimbulkan kewajiban ganti rugi," ujar Benny.
Sementara Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta POJK No. 1/POJK.07/2013 dan POJK No. 22 Tahun 2023, bank wajib menerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking), menjamin keamanan dana nasabah, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kegagalan sistem pengawasan.
Di sisi lain, ahli waris Kent Lisandi, Stefi Garce memohon keadilan dan meminta bantuan kepada OJK, pejabat-pejabat terkait.
Ahli waris Kent Lisandi berharap mendapat keadilan dan bank bisa membayarkan uang Rp 30 miliar
- Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta
- Penghuni Apartemen Jardin Minta PN Niaga Jakpus Ganti Kurator
- Perihal Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Minta OJK Perketat Mengawasi Aset Kripto
- Soroti Kasus Dana Nasabah Hilang, DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Aset Kripto
- MA Diminta Kabulkan PK II Soal Sengketa Lahan SMAK Dago
- Pengadilan Negeri Bandung Kabulkan Sebagian Tuntutan Heinz Joachim
JPNN.com




