Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
jpnn.com - BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, termasuk salah satu pemda yang menerima kucuran dana bantuan dari pusat, antara lain untuk membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Pemkab Bima mendapatkan tambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat belanja prioritas pemerintah daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan tambahan TKD tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp202 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp75 miliar.
"Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026," kata Ady Mahyudi di Bima, Senin (10/8).
Dijelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas yang sebelumnya telah direncanakan, tetapi belum dapat dilaksanakan secara optimal karena terdapat sumber pendapatan daerah yang tidak terealisasi sesuai perencanaan.
Dia menyebut salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi pendapatan daerah ialah belum masuknya pendapatan dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah NTB.
Dengan adanya tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat prioritas dan wajib, termasuk belanja ASN, khususnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan PPPK paruh waktu.
Pemenuhan kebutuhan belanja tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dukungan anggaran terhadap keberadaan tenaga PPPK sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masuknya dana bantuan pusat bukan hanya untuk membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, aparatur pemerintah desa juga.
- DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol
- AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
- Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
JPNN.com




