Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan

Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan
Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk wilayah penyaluran KPPN Ambon, tambahan DAU dan kurang bayar DBH mencapai Rp218,31 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas tambahan DAU Rp188,45 miliar dan kurang bayar DBH Rp29,86 miliar.

Sementara KPPN Masohi menyalurkan Rp197,21 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp175,39 miliar dan kurang bayar DBH Rp21,82 miliar.

KPPN Tual menyalurkan Rp162,73 miliar, sedangkan KPPN Saumlaki menyalurkan Rp74,84 miliar.

Anang mengatakan pemerintah daerah penerima diharapkan segera mengeksekusi belanja atas tambahan TKD tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penyaluran tambahan TKD tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026. (antara/jpnn)

Berikut ini data bantuan pemerintah pusat untuk pemda yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News