Dandenma Ungkap Tugas Terdakwa Penyiraman Air Keras di BAIS TNI, Ternyata...
"Perawatan itu termasuk senjata, materiel," kata Heri kembali menjawab Fredy di persidangan.
Berikutnya, terdakwa tiga, yakni Nandala bertugas pada bidang penyelenggaraan jasmani untuk para prajurit di Denma BAIS TNI.
"Terdakwa tiga mengurusi penyelenggaraan jasmani. Jabatannya kepala jasmani," ujar Heri.
Terakhir, kata dia, terdakwa empat, yakni Sami Lakka bertugas membuat perencanaan operasi latihan setelah masuk Denma BAIS TNI.
"Itu seperti untuk latihan menembak, latihan apa, navigasi, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya," ujarnya.
Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyerangan air keras.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)
Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkap tugas para terdakwa penyiraman air keras selama di satuan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Kasus Andrie Yunus & Siswa SMP Medan: Memperpanjang Impunitas dalam Peradilan Militer
- Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
- Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus
JPNN.com




