Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ

Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Jakarta ( UNJ), yang sebelumnya sempat diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah menerima limpahan kasus dari KPK, pihaknya langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi.

Total ada 23 saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

“Kami lakukan klarifikasi tambahan kepada tujuh orang, apa sih perkara yang ada, bagaimana konstruksi perkaranya sudah kami lakukan gelar awal. Kemudian kami tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dan ada 15 dari UNJ yang kami lakukan klarifikasi pemeriksaan,” kata Yusri, Kamis (28/5).

Dari pemeriksaan itu, kemudian dilanjutkan lagi dengan gelar perkara yang tujuannya menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak?

Dalam setiap prosesnya, Polda Metro Jaya selalu berkoordinasi dengan KPK.

"Semua data sudah dikumpulkan, rencana kalau jadi hari ini lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah masuk dalam konstruksi perkaranya,” sambung Yusri.

Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di UNJ, yang sebelumnya sempat diungkap oleh KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News