Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas

Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.

Evi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status Justice Collaborator (JC) sejak Rabu, 27 September 2017.

“Iya, yang bersangkutan mendapatkan JC kemarin sore setelah memeroleh remisi,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Syarpani, seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos group) hari ini.

Dia menjelaskan pengurangan masa hukuman‎ terhadap Evi tersebut setelah menyandang status JC, membayar denda, dan mendapatkan remisi selama enam bulan 15 hari.

“Yang bersangkutan dibebaskan dari Lapas Perempuan Tangerang pada 27 September 2017, pukul 15.30 WIB setelah mendapatkan JC, bayar denda dan mendapatkan remisi enam bulan satu hari,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, Gatot Pujo Nugroho dan Evi divonis bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD27.000 dan SGD5.000 melalui kuasa hukumnya OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara.

Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan, yakni Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News