Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan

Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan
Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan
JAKARTA - Hari ini, mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maruli Pandapotan Manurung, akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruli yang disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan itu diproses hukum lantaran diduga terlibat dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar Rp 290 juta.

Menurut kuasa hukum Maruli, Juniver Girsang, berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh dari JPU disebut bahwa dalam dakwaan pimair kliennya didakwa korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jucto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun dakwaan subsidairnya, Maruli didakwa menyalahgunakan kewenangan dan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/10), Juniver menyatakan, dakwaan itu hanya semakin menambah kejanggalan perkara yang menyeret Maruli. "Pak Maruli tidak bisa mengambil keputusan atas keberatan pajak yang diajukan PT SAT sebesar Rp 290 juta. Yang bisa memutuskan itu Dirjen Pajak. Direktur saja tak bisa," ucap Juniver.

Disebutkannya bahwa saat PT SAT mengajukan keberatan pajak pada 2007, Maruli duduk sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Pajak pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak menggantikan Ana Astuti. Sementara penelaah pajaknya adalah Humala Napitupulu dan Gayus Tambunan.

JAKARTA - Hari ini, mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maruli Pandapotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News