Darmizal: Restorative Justice untuk Rismon Sesuai Semangat UU KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, HM Darmizal mengatakan mantan presiden Joko Widodo pada prinsipnya tidak pernah melaporkan individu tertentu, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Tifa, Egi Sudjana maupun pihak lainnya.
Hal itu menanggapi upaya Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
"Yang beliau (Jokowi) laporkan adalah peristiwa hukum yang dinilai telah merugikan kehormatan dan martabat beliau sebagai warga negara sekaligus Presiden Republik Indonesia. Pak Jokowi tidak pernah mau memenjarakan seseorang," kata Darmizal, Rabu 11 Maret 2026.
Menurut Darmizal, pelaporan atas peristiwa hukum tersebut dimaksudkan bukan untuk memenjarakan siapa pun, melainkan sebagai bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dan memberi efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari terhadap Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun warga negara lainnya.
Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan harkat martabat manusia.
"Kembali pada maksud dan tujuan Pak Jokowi membuat laporan polisi karenatidak mau terjadi hal yang serupa yang dialaminya tertimpa kepada pejabat-pejabat saat ini (baik Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati, Kepala Daerah dan lainnya)," terangnya.
Lebih lanjut Darmizal menjelaskan penetapan tersangka dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Proses tersebut kemudian dikenal dengan pembagian kluster perkara 1 dan 2, yang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang independen dan profesional," ucap Darmizal.
Darmizal menanggapi upaya Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
- Pengamat Anggap Masa Keemasan Jokowi Sudah Habis, Sulit Mendongkrak Elektabilitas PSI
- Heboh Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril Singgung Proyek Era Jokowi
- Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha LPG Asal Bandung Berakhir Damai & Saling Memaafkan
- Balas Kritik Sudirman Said, Jarnas Prabowo-Gibran: Keberlanjutan Pembangunan Harus Dijaga
- Nadiem Makarim Kembali ke Rumah
- Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook
JPNN.com




