Darmono Bantah Sudah Siapkan Deponeering

Darmono Bantah Sudah Siapkan Deponeering
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung ternyata tak satu suara soal penuntasan kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan cara menerbitkan deponeering. Pasalnya, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, justru membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari bahwa kejaksaan telah memutuskan untuk mengeluarkan deponeering.

Bantahan itu dikemukan Darmono sekitar pukul 18.00 WIB atau berselang 4,5 jam dari keterangan Amari sekitar pukul 13.30 WIB. "Mungkin dia (Amari) terlalu buru-buru mengambil keputusan. Tadi sudah saya tegur. Dia (Amari) sudah minta maaf sama saya, keceplosan," kata Darmono.

Seharusnya, lanjut dia, Amari mendengarkan kesimpulan Tim Penelaah dan Evaluasi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Sesjampidsus, Andi Nirwanto. Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu.

Setelah diterima resmi Jumat (22/10), kesokan harinya (Sabtu), pimpinan Kejagung membentuk tim yang diketuai Andi Nirwanto itu. "Jadi sampai sekarang kita belum mengambil keputusan itu (deponeering)," tambah Darmono.

JAKARTA - Kejaksaan Agung ternyata tak satu suara soal penuntasan kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan cara menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News