Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB
“Sejak Undang-Undang Nomor 14/2008 diberlakukan, yaitu Mei 2010, Kementerian PPN/Bappenas telah membuat kajian awal terkait implementasinya, dan telah membuat klasifikasi informasi sesuai kategorinya,” kata Slamet.
Baca Juga:
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah dan terus menghimpun informasi, dokumentasi, serta membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Maruhum Batubara, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan UU Nomor 14/2008 mengamanatkan terbentuknya pejabat pembuat informasi dan dokumentasi serta adanya klasifikasi data yang wajib dipublikasi dan tidak bisa dipublikasikan.
“Di Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Wakil Menteri sebagai pengarah, Eselon I sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi, dan Biro Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Maruhum.(fas/jpnn)
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran