Datang ke Jakarta Hanya Untuk Bunuh Kekasih Mantan Istri
BACA JUGA: Sesosok Mayat Kembali Ditemukan Mengapung di Sungai Siak
Namun, mantan istrinya menolak diajak ke Sumatera Selatan. Akibatnya, S nekat menganiaya mantan istrinya tersebut.
Tak sampai di situ, pelaku minta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemui. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.
“Sebelum bertemu, pelaku sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” sambung Mirzal.
Mirzal menambahkan, selain menangkap S, mereka juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang dipakai dan kaus. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku mengira korban menjalin hubungan dengan mantan istrinya. Karena dulu korban adalah mantan kekasih bekas istrinya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku
- Berawal dari Urusan Wanita, Pria di Jombang Dibunuh dengan Racun Tikus, Nih Pelakunya
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana